sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Ojol Naik, Driver Khawatir Orderan Sepi

Economics editor Heri Purnomo
11/09/2022 21:33 WIB
Pasalnya, tarif ojek online terbaru naik cukup signifikan mengikuti kenaikan harga BBM bersubsidi.
Tarif Ojol Naik, Driver Khawatir Orderan Sepi (Foto: MNC Media)
Tarif Ojol Naik, Driver Khawatir Orderan Sepi (Foto: MNC Media)

Untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550. Untuk batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen dari KP 558 Tahun 2020.

Untuk zona III, dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300, atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau 5,7 persen kenaikannya.

Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp8.000 - Rp10.000, zona II Rp10.200 - Rp11.200, untuk zona III Rp9.200 - Rp11.000.

Sedangkan untuk besaran tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen, turun dari sebelumnya 20 persen.

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement