IDXChannel - Beberapa ruas jalan tol bakal dilakukan penyesuaian tarif pada tahun ini. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Melalui regulasi tersebut, setiap dua tahun sekali tarif boleh dilakukan penyesuaian menimbang kondisi makro ekonomi. Selain itu, untuk menjaga iklim investasi di jalan tol.
"(Saya tidak hapal) banyak banget soalnya yang mengalami kenaikan, bukan hanya satu atau dua ruas, di Jawa ada belasan ruas, jadi ada cukup banyak yang melakukan penyesuaian tarif," ujar Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Triono Junoasmono saat ditemui MNC Portal Indonesia, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Triono juga menyebutkan, dua ruas tol yang akan mengalami kenaikan pada tahun 2023 ini seperti Jalan Tol Jagorawi dan Jalan Tol Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi), serta beberapa ruas jalan tol lain yang jatuh tempo pada tahun ini untuk melakukan penyesuaian tarif.