Sementara itu, Ketua DPD Organda Provinsi Bengkulu, Tarmizi mendukung kenaikan tarif tol dan kebijakan pemerintah terkait hal ini.
Namun, dia mengingatkan agar kendaraan angkutan barang umum dan penumpang umum tetap menjadi prioritas, dan tidak hanya berfokus pada bandara dan pelabuhan.
"Kami berharap informasi tentang kenaikan tarif tol dapat disampaikan lebih awal kepada Organda agar operator angkutan dapat menyesuaikan diri," ujar Tarmizi.
Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km per jam dan maksimum 100 km per jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.