Perseroan pun mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km per jam dan maksimum 80 km per jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Selain itu, pengguna jalan dapat segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di Tol Binjai-Langsa (Binjai-Tanjung Pura), agar segera melapor ke Call Centre Tol Binjai-Langsa di 0823-6784-6784.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan Penyesuaian Tarif Tol Binjai-Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura), berikut besaran tarifnya:
1. Penyesuaian tarif ruas Binjai-Stabat
Golongan 1: semula Rp15.000 menjadi Rp16.500
Golongan 2 dan 3: semula Rp22.500 menjadi Rp25.000
Golongan 4 dan 5: semula Rp30.000 menjadi Rp33.500
2. Penetapan tarif ruas Stabat-Tanjung Pura
Golongan 1: Rp37.500
Golongan 2 dan 3: Rp56.500
Golongan 4 dan 5: Rp75.500.
(FAY)