Sementara kenaikan signifikan misalkan terjadi pada kendaraan golongan empat dan lima dari Gempol menuju Grati. Sebelumnya tarif kendaraan golongan lima Rp 79.000 menjadi Rp 93.000 di tarif baru yang berlaku. Artinya jika dikalkulasikan tarifnya naik hingga Rp 14.000.
Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) Muhammad Taufik Akbar mengungkapkan, penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1080/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan.
"Penyesuaian tarif tol diberlakukan sesuai dengan hasil evaluasi kembali rencana usaha sebagaimana Amandemen X Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Gempol-Pasuruan," ucap Muhammad Taufik melalui keterangan tertulisnya, pada Jumat pagi (1/9/2023).
Menurutnya, penyesuaian tarif ini merupakan kompensasi pemerintah, untuk menjaga kelayakan investasi sesuai Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Tahun 2021 yang menetapkan pemberlakuan penyesuaian tarif untuk Tahun 2021 dan 2023.
Penyesuaian tarif ini juga dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia.