sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Trump 32 Persen Berlaku 1 Agustus 2025, Istana: Masih Ada Peluang Diturunkan

Economics editor Binti Mufarida
08/07/2025 12:07 WIB
Hasan pun mengatakan, Trump berikan peluang kepada Indonesia untuk melakukan negosiasi mengenai tarif impor sebesar 32 persen ini.
Tarif Trump 32 Persen Berlaku 1 Agustus 2025, Istana: Masih Ada Peluang Diturunkan. (Foto Binti M/MPI)
Tarif Trump 32 Persen Berlaku 1 Agustus 2025, Istana: Masih Ada Peluang Diturunkan. (Foto Binti M/MPI)

IDXChannel - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi memastikan pemerintah kembali melakukan negosiasi usai keluarnya surat Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump soal rencana pengenaan tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk Indonesia yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.

"Dalam keterangan terbaru yang diberikan oleh Presiden Trump, itu kan dimulainya 1 Agustus. Itu artinya dia mundurkan waktu untuk memberikan ruang untuk perpanjangan diskusi dan negosiasi," ujarnya saat konferensi pers di Kantor PCO, Kwarnas, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Hasan pun mengatakan, Trump berikan peluang kepada Indonesia untuk melakukan negosiasi mengenai tarif impor sebesar 32 persen ini.

"Dan dalam surat itu juga Presiden Trump juga nyatakan masih ada peluang untuk bicarakan ini untuk diturunkan. Itu yang pertama," ujarnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement