Regulasi tersebut memperkuat mekanisme pelaporan serta pengendalian gratifikasi guna mendorong tata kelola yang lebih berintegritas dan akuntabel. Apabila masyarakat menemukan adanya oknum dari jajaran TASPEN yang meminta atau menerima hadiah atau gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, laporan dapat disampaikan melalui mekanisme Whistleblowing System (WBS) yang telah disediakan oleh perusahaan.
Pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa kanal, antara lain melalui email [email protected], SMS/WhatsApp 08111446666, serta melalui website wbs.taspen.co.id. Seluruh identitas pelapor dijamin kerahasiaannya sebagai bentuk perlindungan bagi pelapor.
Sepanjang tahun 2025, TASPEN juga telah melaksanakan berbagai inisiatif penguatan budaya antikorupsi dan pengendalian gratifikasi, antara lain melalui penyelenggaraan sosialisasi antikorupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), kegiatan Compliance Movie Day, sosialisasi Budaya Kepatuhan dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Kantor Pusat maupun Kantor Cabang, program e-learning integritas, hingga kampanye digital internal yang menekankan penerapan prinsip 5 NO (No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality, No Conflict of Interest).
Berbagai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan TASPEN dalam membangun ekosistem kerja yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.