Sementara itu, Ganip mengatakan fungsi yang tiga melaksanakan fungsi pendukung yaitu melakukan pencatatan dan pelaporan atas kepatuhan kapasitas kepatuhan protokol individu, kepatuhan prokes institusi yang dilakukan secara real-time melalui sistem monitoring BLC.
“Termasuk juga di dalamnya adalah untuk data pendukung pelaksanaan tracking untuk mendukung pelacakan kontak erat di daerah. Keduanya dilaporkan melalui Posko Covid-19 dan kabupaten kota. Kemudian fungsi komunikasi dan koordinasi,” paparnya. (NDA)