sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tegas! Masyarakat Tak Boleh ke Luar Rumah Setelah Pukul 22.00 Saat Malam Tahun Baru

Economics editor Indra Purnomo
23/12/2021 14:20 WIB
Jika ditemukan masyarakat yang masih beraktivitas setelah jam 22.00 WIB, polisi akan berkoordonasi dengan pemerintah daerah (pemda).
Tegas! Masyarakat Tak Boleh ke Luar Rumah Setelah Pukul 22.00 Saat Malam Tahun Baru (FOTO:MNC Media)
Tegas! Masyarakat Tak Boleh ke Luar Rumah Setelah Pukul 22.00 Saat Malam Tahun Baru (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Upaya untuk mencegah kerumunan saat malam tahun baru 2022, Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur menegaskan, masyarakat tak boleh beraktivitas di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB. 

"Sesuai dengan instruksi sampai jam 22.00 WIB ya. Yang pasti jam 24.00 WIB itu sudah tidak boleh ada kegiatan lagi," ujar Guntur usai Apel gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat Lilin Jaya 2021 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).  

Jika ditemukan masyarakat yang masih beraktivitas setelah jam 22.00 WIB, polisi akan berkoordonasi dengan pemerintah daerah (pemda). Guntur menjelaskan pihaknya juga akan membubarkan kerumunan secara humanis.  

"Polisi akan berkoordinasi dengan pemda juga. Yang pertama kita akan tetap humanis seperti instruksi dari pimpinan kita akan melakukan pembubaran secara humanis saja. Atau pun kita lakukan pembagian masker sambil kita arahkan ke kediamannya masing-masing," jelas Guntur.  

Bagi tempat hiburan atau cafe, polisi akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah setempat. "Apakah masih ada kegiatan atau tidak, kalau masih ada kita akan lakukan pembubaran bersama-sama," katanya.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement