sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tegas! Masyarakat Tak Boleh ke Luar Rumah Setelah Pukul 22.00 Saat Malam Tahun Baru

Economics editor Indra Purnomo
23/12/2021 14:20 WIB
Jika ditemukan masyarakat yang masih beraktivitas setelah jam 22.00 WIB, polisi akan berkoordonasi dengan pemerintah daerah (pemda).
Tegas! Masyarakat Tak Boleh ke Luar Rumah Setelah Pukul 22.00 Saat Malam Tahun Baru (FOTO:MNC Media)
Tegas! Masyarakat Tak Boleh ke Luar Rumah Setelah Pukul 22.00 Saat Malam Tahun Baru (FOTO:MNC Media)

Lebih lanjut, Guntur mengimbau kepada masyarakat agar selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dipersilakan untuk merayakannya di rumah masing-masing. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran varian baru Covid-19 dengan kode B.1.1.529 atau Omicron, yang penyebarnya 5 kali lebih cepat daripada varian Delta.  

"Untuk yang akan melaksanakan kegiatan di gereja silakan koordinasi dengan pihak gereja, kita karena melaksanakan kegiatan ada secara hybrid baik secara online maupun ada yang ke gereja. Itu sudah dibagi silakan mengatur waktunya untuk ke gereja sehingga tidak terjadi penumpukan," kata Guntur. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement