Sebagai informasi program PTSL adalah mendaftarkan tanah dari desa ke desa, kelurahan ke kelurahan, kabupaten ke kabupaten hingga menjadi provinsi lengkap.
“Yang clean and clear akan kita sertifikatkan, yang memiliki masalah akan kita daftarkan. Dalam pembiayaannya, seluruh beban PTSL dianggarkan oleh negara. Namun, masyarakat masih harus menanggung beban biaya pra-sertipikasi, yaitu patok, beli sendiri. Materai juga ditanggung masyarakat. Target PTSL ini di tahun 2025, semua bidang tanah terdaftar diseluruh Indonesia,” pungkas Menteri Sofyan A Djalil.
(IND)