sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tempat Hiburan Boleh Buka, Satgas Covid-19 Minta Terapkan Prokes Ketat

Economics editor Binti Mufarida
17/11/2021 08:16 WIB
Untuk mencegah melonjaknya kasus covid-19 yang ujungnya bisa ditutupnya kembali tempat hiburan, diperlukan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Tempat Hiburan Boleh Buka, Satgas Covid-19 Minta Terapkan Prokes Ketat (FOTO: MNC Media)
Tempat Hiburan Boleh Buka, Satgas Covid-19 Minta Terapkan Prokes Ketat (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemeritah mengizinkan tempat hiburan kembali beroperasi. Namun, untuk mencegah melonjaknya kasus covid-19 yang ujungnya bisa ditutupnya kembali tempat hiburan, diperlukan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K Ginting mengingatkan, agar masyarakat tak abai protokol kesehatan walau pandemi Covid-19 di tanah air telah melandai. Dalam situasi seperti ini resiko transmisi virus masih rentan terjadi.

Alex mengatakan pada Juli lalu, Indonesia masih berada pada level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan kemudian dilakukan mekanisme Level 4, 3, 2, dan hingga saat ini akhirnya berada pada level 1.

Seiring perbaikan parameter epidemiologis, maka khususnya Jakarta sudah PPKM level 1 bersama berbagai kota di Jawa dan Bali juga daerah lainnya. Tentu ini merupakan kerja keras seluruh pemangku kepentingan yang ada.

“Oleh karena itu, ini jadi tugas dan tanggung jawab semua pihak agar bisa menjaga agar situasi terburuk yang terjadi di bulan Juli terulang lagi,” ujar Alex dikutip dalam keterangan resmi dari KPC PEN, Rabu (17/11/2021).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement