sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tempat Hiburan Boleh Buka, Satgas Covid-19 Minta Terapkan Prokes Ketat

Economics editor Binti Mufarida
17/11/2021 08:16 WIB
Untuk mencegah melonjaknya kasus covid-19 yang ujungnya bisa ditutupnya kembali tempat hiburan, diperlukan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Tempat Hiburan Boleh Buka, Satgas Covid-19 Minta Terapkan Prokes Ketat (FOTO: MNC Media)
Tempat Hiburan Boleh Buka, Satgas Covid-19 Minta Terapkan Prokes Ketat (FOTO: MNC Media)

Alex menegaskan, kasus pelonggaran ini bukan berarti kebebasan. Pelonggaran yang diberikan pemerintah tetap harus menerapkan protokol kesehatan agar tidak terjadi lonjakan kasus. Satgas pun tetap melakukan pengendalian dan pengawasan.

“Protokol kesehatan harus tetap diterapkan, bersama pelaksanaan testing, tracing, dan treatment (3T) serta vaksinasi harus sesuai target,” ujarnya.

Berbagai pihak diminta untuk mendukung dan menjaga kondisi melandainya pandemi Covid-19 di Indonesia. Diantaranya pelaku usaha dan pengelola tempat hiburan. Hal ini penting untuk menghindari penularan Covid-19 di tempat hiburan. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement