IDXChannel - Sejumlah tempat wisata di Aceh harus ditutup berdasarkan Instruksi Mendagri No.11/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, dilakukan oleh Satgas Covid-19 untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Berdasarkan aturan itu, banyak pedagang maupun pelaku wisata di Aceh yang menilai hal tersebut berimbas kepada usaha yang sedang mereka geluti.
Merespon hal tersebut, mahasiswa Aceh, Sulthan Alfaraby mengaku telah menghubungi Kemendagri dan telah mengutarakan aspirasi masyarakat.
Hal ini dilakukan agar pemerintah segera mengeluarkan solusi yang relevan terkait dengan status ekonomi mereka yang kini selalu dibayang-bayangi kerugian.
"Sudah menghubungi pihak kementerian untuk kita utarakan aspirasi masyarakat. Salah satunya yang kita inginkan adalah tentang solusi yang relevan untuk diadopsi nantinya agar ada jalan keluar. Insya Allah kita harap bisa terealisasi secepatnya", ujarnya, ditemui, Selasa (1/6/2021).