IDXChannel - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan diterapkan di seluruh Provinsi mulai 1 Juni besok. Pengendalian wilayah tingkat RT dilakukan dengan sistem zonasi.
"Mulai 1 Juni besok, PPKM Mikro akan mulai diterapkan di semua provinsi. Ini beberapa poin aturannya," tulis akun twitter @perupadata dikutip Senin (31/5/2021).
Berdasarkan infografik yang dibagikan, PPKM Mikro di seluruh Provinsi akan berlaku mulai 1 sampai 14 Juni 2021. Perkantoran, rumah ibadah dan rumah makan diatur dengan batasan maksimal 50 persen.
Sementara untuk kegiatan seni budaya dibatasi sampai 25 persen dan pusat perbelanjaan hanya beroperasi hingga pukul 21.00.
Untuk sekolah dilakukan secara Daring dan Tatap Muka. Ujicoba tatap muka terbatas harus seizin satgas daerah. Sedangkan untuk wisata Indoor dilakukan screening tes antigen atau GeNose.