sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Diperpanjang hingga 1 Agustus 2022, Simak Aturan Lengkapnya

Economics editor Binti Mufarida
05/07/2022 07:19 WIB
Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Bali maupun luar Jawa Bali mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.
PPKM Diperpanjang hingga 1 Agustus 2022, Simak Aturan Lengkapnya. (Foto Ilustrasi: MNC Media)
PPKM Diperpanjang hingga 1 Agustus 2022, Simak Aturan Lengkapnya. (Foto Ilustrasi: MNC Media)

IDXChannel - Guna menekan penyebaran Covid-19, pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Bali maupun luar Jawa Bali mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022 mendatang.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 dan 34 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian 4 Juli 2022. Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19.

Menurut Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal Za dengan menggunakan indikator transmisi komunitas, saat ini untuk Jawa Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1, menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah.

Sedangkan jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah, dari yang sebelumnya tidak ada satupun daerah yang berada di Level 2.

Sementara pada pelaksanaan PPKM Luar Jawa Bali, kondisinya masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1, dan hanya 1 daerah berstatus PPKM Level 2. Namun ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong.

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement