sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Diperpanjang hingga 1 Agustus 2022, Simak Aturan Lengkapnya

Economics editor Binti Mufarida
05/07/2022 07:19 WIB
Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Bali maupun luar Jawa Bali mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.
PPKM Diperpanjang hingga 1 Agustus 2022, Simak Aturan Lengkapnya. (Foto Ilustrasi: MNC Media)
PPKM Diperpanjang hingga 1 Agustus 2022, Simak Aturan Lengkapnya. (Foto Ilustrasi: MNC Media)

Berikut, aturan lengkap PPKM di seluruh Indonesia:

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

Level 2: Work From Home (WFH) 25% dan WFO sebesar 75%

Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%

Sektor Esensial

Level 2, dan 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima

Level 2:

- Jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%

Level 1:

- Kapasitas pengunjung 100%

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya

Level 2:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas

- Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit

Level 1:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas

Restoran atau Rumah Makan dan Kafe

Level 2:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement