sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Diperpanjang hingga 1 Agustus 2022, Simak Aturan Lengkapnya

Economics editor Binti Mufarida
05/07/2022 07:19 WIB
Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Bali maupun luar Jawa Bali mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.
PPKM Diperpanjang hingga 1 Agustus 2022, Simak Aturan Lengkapnya. (Foto Ilustrasi: MNC Media)
PPKM Diperpanjang hingga 1 Agustus 2022, Simak Aturan Lengkapnya. (Foto Ilustrasi: MNC Media)

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%

Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)

Level 2:

- Pengaturan dilakukan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas

Level 1:

- Dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas

Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)

Level 2:

- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75%

Level 1:

- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%

Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga

Level 2:

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%

Level 1:

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%

Resepsi Pernikahan

Level 2:

- Diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas

Level 1:

- Diizinkan paling banyak 75%

Transportasi

Level 2:

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement