sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengumuman! Jabodetabek Naik Jadi PPKM Level 2

Economics editor Raka Dwi Novianto
05/07/2022 07:16 WIB
Naiknya angka kasus penularan Covid-19 membuat pemerintah berupaya melakukan pengetatan kembali.
Pengumuman! Jabodetabek Naik Jadi PPKM Level 2. (Foto: MNC Media)
Pengumuman! Jabodetabek Naik Jadi PPKM Level 2. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Naiknya angka kasus penularan Covid-19 membuat pemerintah berupaya melakukan pengetatan kembali. Salah satunya dengan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di mana status Jakarta dinaikkan menjadi Level 2.

Perpanjangan PPKM Jawa Bali ini ditetapkan melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022. Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku efektif mulai tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus 2022.

Safrizal selaku Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional menjelaskan bahwa pada pelaksanaan PPKM kali ini perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak, khususnya Jawa Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM Level 2.

“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).

Safrizal menjelaskan, dengan menggunakan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, saat ini untuk Jawa Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1, menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement