sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Temukan Celah di Aturan Baru, Buruh Khawatir UMP 2024 Tidak Naik

Economics editor Ikhsan PSP
13/11/2023 05:01 WIB
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menemukan celah pada aturan terbaru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023
Temukan Celah di Aturan Baru, Buruh Khawatir UMP 2024 Tidak Naik. (Foto: MNC Media)
Temukan Celah di Aturan Baru, Buruh Khawatir UMP 2024 Tidak Naik. (Foto: MNC Media)

Di sisi lain, ia menilai kenaikan UMP tahun 2024 semestinya bisa mencapai angka 6% hingga 10%. 

"Kenaikan upah 2024 adalah memang seharusnya naik dikisaran 6%-10%," pungkasnya. (WHY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement