IDXChannel - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan nomor hotline agar masyarakat bisa melaporkan saat menemukan adanya pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Saya sampaikan ada hotline jika masyarakat menemukan kantor atau usaha nonesensial dan kritikal masih melakukan WFO (Work From Offine), kerja di kantor atau resto tempat makan dine in, bukan take way bisa melapor melalui nomor 081280665486 atau layanan polisi 110," ujarnya pada wartawan, Kamis (8/7/2021).
Menurutnya, dia bersama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Pangdam Jaya, Mayjen TNI Mulyo Aji sudah berkeliling ke titik penyekatan di Jakarta dan Stasiun. Hasilnya, masih ada karyawan yang berangkat hendak ke kantor untuk bekerja.
"Mereka bukan sektor esensial dan kritikal sehingga yang salah bukan karyawan, yang salah atasan karena tetap memerintahkan masuk kerja. Maka, kami catat nama perusahaannya, alamatnya, dan kami datangi," tuturnya.
Polisi, tambahnya, mendatangi perusahaan-perusahaan nonesensial dan kritikal yang masih bandel buka saat PPKM Darurat bukan tanpa sebab. Namum, berdasarkan fakta yang ada di lapangan, baik itu di titik penyekatan maupun di stasiun kereta.