IDXChannel - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat masih berlangsung demi menekan angka tingginya Covid-19 di Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi menegaskan kembali syarat pelaku perjalanan dengan angkutan penyeberangan agar menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.
Dua syarat diperlukan sebelum keberangkatan atau bisa juga dengan menunjukkan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan.
“Selain itu sebagai persyaratan perjalanan juga harus mengisi e- HAC Indonesia. Hal ini kami imbau lagi kepada masyarakat karena hingga saat ini pelaku perjalanan di penyeberangan Jawa-Bali masih banyak yang belum memenuhi persyaratan tersebut. Terutama syarat kartu vaksin yang belum dapat dipenuhi oleh sejumlah calon penumpang,” ujar Dirjen Budi di Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Saat ini, Dirjen Budi dan jajarannya juga akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat khususnya calon penumpang untuk melengkapi syarat perjalanan tersebut. Hal itu dilakukan sehingga dapat meminimalisir antrian maupun kerumunan di Pelabuhan Penyeberangan.