sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingin Gunakan Angkutan Penyebrangan? Ini Syarat dan Ketentuannya Saat PPKM Darurat

Economics editor Anggie Ariesta
08/07/2021 11:35 WIB
Syarat pelaku perjalanan dengan angkutan penyeberangan agar menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
MNC Media
MNC Media

Antisipasi Ditjen Hubdat juga dilakukan di beberapa titik diantaranya lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Padangbai-Lembar untuk lebih mengantisipasi persyaratan masyarakat ini agar tidak terjadi antrian panjang saat pemeriksaan syarat perjalanan. 

“Meski demikian kami menekankan juga bagi masyarakat untuk tetap tidak bepergian jika tidak ada keperluan yang mendesak,” katanya.

Saat ini Dirjen Budi menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan pihak Kepolisian di sejumlah Provinsi untuk mensosialisasikan peraturan ini sehingga masyarakat dapat merencanakan perjalanannya sehingga semua persyaratan lengkap dan terpenuhi begitu tiba di Pelabuhan Penyeberangan. 

Hal tersebut didasari peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang telah diterbitkan dengan SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement