IDXChannel - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengimbau kepada masyarakat dapat melaporkan ke aparat kepolisian bila menemukan dugaan pelanggaran atau penimbunan oksigen dan obat-obatan di masa Pandemi Covid-19.
Argo mengungkapkan, masyarakat bisa segera melakukan pelaporan layanan Hotline 110 jika menemukan adanya dugaan penimbunan, ataupun penjualan oksigen dan obat-obatan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah.
"Polri telah memiliki layanan Hotline 110 yang selama 24 jam tersedia untuk masyarakat memerlukan bantuan dari aparat kepolisian. Jika menemukan pelanggaran tersebut kami mengimbau memanfaatkan layanan itu untuk melapor," kata Argo saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Selasa (6/7/2021).
Selain layanan Hotline 110, Argo menyatakan masyarakat juga bisa melakukan pelaporan langsung ke kantor-kantor polisi terdekat. Ataupun, memanfaatkan aplikasi yang saat ini telah disediakan untuk memudahkan pelayanan masyarakat seperti Dumas Presisi.
"Kami imbau warga tetap tenang dan tidak panik. Polri saat ini terus berupaya untuk mencegah terjadinya penimbunan dan kelonjakan harga penjualan dari oksigen dan obat-obatan di masa Pandemi Covid-19. Kami akan tindak tegas segala jenis pelanggaran terkait hal itu," ujar Argo.