sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Temukan Penimbunan Oksigen dan Obat, Segera Laporkan ke Hotline 110

Economics editor Puteranegara
06/07/2021 08:33 WIB
Polisi menghimbau kepada masyarakat dapat melaporkan ke aparat kepolisian bila menemukan dugaan pelanggaran atau penimbunan oksigen dan obat-obatan.
Temukan Penimbunan Oksigen dan Obat, Segera Laporkan ke Hotline 110 (FOTO: MNC Media)
Temukan Penimbunan Oksigen dan Obat, Segera Laporkan ke Hotline 110 (FOTO: MNC Media)

"Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak," ucap Argo. 

Terkait obat-obatan dan alat kesehatan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa - Bali.

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi Covid-19.

Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting diantaranya:

1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement