sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tepis Karyawan Bisa Dikontrak Seumur Hidup, Kemenaker: Maksimal Lima Tahun 

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
06/01/2023 16:37 WIB
Kementerian Ketenegakerjaan menepis pekerja bisa dikontrak seumur hidup melalui Perppu Cipta Kerja (Ciptaker).
Tepis Karyawan Bisa Dikontrak Seumur Hidup, Kemenaker: Maksimal Lima Tahun. Foto: MNC Media.
Tepis Karyawan Bisa Dikontrak Seumur Hidup, Kemenaker: Maksimal Lima Tahun. Foto: MNC Media.

Perppu Ciptaker telah mengubah ketentuan Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada UU Ketenegakerjaan tersebut, disebutkan bahwa PKWT paling lama adalah 3 tahun.

Sebelumnya kaum buruh menilai lahirnya Perppu Ciptaker ini tidak mengubah pengaturan untuk PKWT. Karena pada Bab tersebut berisi sama antara UU Ciptakerja maupun Perppunya.

"Di Perppu tidak ada perubahan, sehingga buruh menolak ini, karena dengan adanya pasal ini kontrak kerja bisa dibuat berulangkali," pungkasnya. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement