sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tepis Karyawan Bisa Dikontrak Seumur Hidup, Kemenaker: Maksimal Lima Tahun 

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
06/01/2023 16:37 WIB
Kementerian Ketenegakerjaan menepis pekerja bisa dikontrak seumur hidup melalui Perppu Cipta Kerja (Ciptaker).
Tepis Karyawan Bisa Dikontrak Seumur Hidup, Kemenaker: Maksimal Lima Tahun. Foto: MNC Media.
Tepis Karyawan Bisa Dikontrak Seumur Hidup, Kemenaker: Maksimal Lima Tahun. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenegakerjaan, Indah Anggoro Putri, menepis pekerja bisa dikontrak seumur hidup melalui Perppu Cipta Kerja (Ciptaker).

Hal itu dikarenakan dalam Perppu Ciptaker tidak dijelaskan spesifik tentang berapa lama waktu maksimal perusahaan bisa melakukan kontrak terhadap para pekerjanya. Namun diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

"Dalam Perppu 2/2022 memang tidak mengatur periode waktu PKWT tetapi mengamanatkan lebih lanjut dalam revisi PP 35/2021," ujar dirjen Indah dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (6/1/2023).

Batas waktu karyawan bisa dikontrak memang diatur secara terpisah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 6, yang menyebutkan ketentuan maksimal PKWT selama 5 tahun.

"PKWT berdasarkan jangka waktu, yang maksimal 5 tahun, kemudian PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan, harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak," lanjutnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement