IDXChannel - Pemerintah menyiapkan beberapa langkah untuk mencegah kerumunan pada masa berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), salah satunya adalah larangan cuti akhir tahun bagi PNS.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan pemerintah melalui lintas kementerian/lembaga sudah membahas strategi kebijakan menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2022. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus di akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022.
“Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa berdasarkan pengalaman yang lalu periode libur panjang selalu menimbulkan kenaikan kasus. Hal ini terjadi akibat kecenderungan masyarakat mengisi momen liburan dengan bepergian keluar rumah dan mengunjungi sanak saudara atau kerabat yang seringkali mengurangi kedisiplinan seseorang dalam menegakkan protokol kesehatan,” katanya dikutip dari siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (19/11/2021).
Dia mengatakan sejauh ini ada beberapa strategi yang akan diterapkan pada Nataru mendatang, di antaranya adalah:
1. Parangan cuti atau libur bagi ASN,TNI, Polri karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun. Dimana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun. Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak.