sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terapkan PPKM Level 3, PNS Dilarang Cuti Saat Libur Nataru

Economics editor Dita Angga Rusiana
19/11/2021 09:41 WIB
Pemerintah menyiapkan beberapa langkah untuk mencegah kerumunan pada masa berlakunya PPKM Level 3 selama Nataru, salah satunya adalah larangan cuti akhir tahun.
Terapkan PPKM Level 3, PNS Dilarang Cuti Saat Libur Nataru. (Foto: MNC Media)
Terapkan PPKM Level 3, PNS Dilarang Cuti Saat Libur Nataru. (Foto: MNC Media)

2. Pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam surat edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan terbaru. Strategi ini ditetapkan untuk menjamin orang yang berpergian adalah orang yang benar-benar sehat dan terproteksi dan mencegah importasi kasus.

3. Pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik melalui penyetaraan PPKM level 3 secara nasional dan intensifikasi pembentukan Satgas protokol kesehatan 3M di fasilitas publik. Penetapan ini dilakukan untuk menjamin peningkatan kegiatan sosial ekonomi masyarakat di berbagai sektor untuk tetap terkendali dan aman, seiring kecenderungan dan tren mobilitas bolak-balik di masyarakat.

4. Pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung. Dengan tujuan, apa yang sudah diatur dapat diterapkan menyeluruh sampai ke wilayah administratif terendah, demi mencegah klaster kasus Baru.

Wiku berharap masyarakat dapat menjalankan berbagai aturan tersebut dengan penuh tanggung jawab.

“Pemerintah sangat berharap masyarakat dapat menjalankan berbagai aturan ini dengan penuh tanggung jawab, karena pada prinsipnya upaya ini untuk kita sendiri untuk mencegah penularan kasus selama periode Natal dan Tahun baru,” pungkasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement