sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terbitkan PP 20/2024, Menperin Optimistis Penyebaran Industri Lebih Indonesia Sentris

Economics editor Nia Deviyana
11/07/2024 23:30 WIB
Kemenperin mempercepat industrialisasi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
Terbitkan PP 20/2024, Menperin Optimistis Penyebaran Industri Lebih Indonesia Sentris. Foto: MNC Media.
Terbitkan PP 20/2024, Menperin Optimistis Penyebaran Industri Lebih Indonesia Sentris. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya untuk mempercepat industrialisasi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri

Peraturan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan sekaligus merupakan bentuk penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita optimistis dengan diterbitkannya aturan baru ini dapat mendorong penyebaran industri yang lebih Indonesia sentris

"Perwilayahan Industri memiliki misi untuk melakukan penyebaran pembangunan industri ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, guna menciptakan porsi pertumbuhan yang lebih berimbang antara industri yang berada di Jawa dengan industri yang berada di luar Jawa," kata Agus melalui keterangan tertulis, Kamis (11/7/2024). 

Salah satu target yang ingin dicapai adalah peningkatan peran industri pengolahan nonmigas di luar Pulau Jawa sebesar 40 persen terhadap total nilai tambah sektor industri pengolahan nonmigas nasional, serta penyediaan lahan kawasan industri sebagai pusat kegiatan industri.

PP Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri mengatur secara rinci tentang Wilayah Pengembangan Industri, Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Industri, serta Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah. 

"Saya mengajak semua pihak, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pelaku usaha, untuk bersama-sama mendukung implementasi peraturan ini. Kerja sama yang baik antara semua pemangku kepentingan akan menjadi kunci sukses dalam mewujudkan tujuan kita Bersama," kata Agus.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement