sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terbukti Terima Suap, Dua Eks Pejabat Pajak Divonis 9 dan 8 Tahun Bui

Economics editor Arie Dwi Satrio
14/06/2022 18:22 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis dua mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak selama 9 dan 8 tahun penjara.
Terbukti Terima Suap, Dua Eks Pejabat Pajak Divonis 9 dan 8 Tahun Bui. (Foto: MNC Media)
Terbukti Terima Suap, Dua Eks Pejabat Pajak Divonis 9 dan 8 Tahun Bui. (Foto: MNC Media)

Selanjutnya, para pejabat pajak juga menerima uang sebesar 500 dolar Singapura dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang 500 dolar Singapura yang diterima para pejabat pajak itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.

Terakhir, para pejabat pajak disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama. Uang itu diterima keduanya pada Juli-September 2019. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement