Selanjutnya, para pejabat pajak juga menerima uang sebesar 500 dolar Singapura dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang 500 dolar Singapura yang diterima para pejabat pajak itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.
Terakhir, para pejabat pajak disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama. Uang itu diterima keduanya pada Juli-September 2019. (TYO)