sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terbukti Terima Suap, Dua Eks Pejabat Pajak Divonis 9 dan 8 Tahun Bui

Economics editor Arie Dwi Satrio
14/06/2022 18:22 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis dua mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak selama 9 dan 8 tahun penjara.
Terbukti Terima Suap, Dua Eks Pejabat Pajak Divonis 9 dan 8 Tahun Bui. (Foto: MNC Media)
Terbukti Terima Suap, Dua Eks Pejabat Pajak Divonis 9 dan 8 Tahun Bui. (Foto: MNC Media)

Apabila Wawan tidak dapat membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Jika harta bendanya tidak cukup, maka Wawan akan dihukum pidana badan selama satu tahun penjara.

Sementara Alfred, dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp8.237.292.900. Apabila Alfred tidak dapat membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Jika tidak cukup, maka akan dihukum pidana badan dua tahun penjara.

Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak serta sejumlah mantan  pejabat pajak lainnya dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangannya melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Mereka terbukti mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.

Karena berhasil mengakomodir keinginan para wajib pajak, Wawan, Alfred Simanjuntak dan oknum pegawai pajak lainnya menerima sejumlah uang.

Adapun, rincian uang yang diterima para pegawai pajak yakni, sebesar Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari-Februari 2019.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement