Pemerintah melakukan berbagai efisiensi di Kementerian/Lembaga (K/L) melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
Adapun anggaran Kemenkes turut terkena efisiensi sebesar Rp19,6 triliun dari nilai awal Rp105,7 triliun. Artinya, efisiensi yang dilakukan sebesar 18,54 persen dari pagu anggaran.
(NIA DEVIYANA)