Menurutnya, pemberian THR itu sejauh ini sudah sesuai dengan peraturan. Kata dia, Sabtu, (15/4/2023) ini adalah hari terakhir perusahaan memberikan THR.
Dia menuturkan pihaknya memiliki posko pengaduan THR online dan offline. Total ada sekitar 900-an aduan yang masuk. Namun kata Yuli, aduan itu perlu diverifikasi lagi.
Apabila, ada perusahaan yang tak memberi THR sesuai, maka Kemenaker akan tegas memberikan sanksi.
"Kalau besok tidak dibayar maka itu ada ketidakpatuhan, makanya akan kita tindak lanjut untuk diperiksa, diperingatkan, sampe terakhir pengenaan sanksi administrasi, rekomendasi yang kita berikan untuk sanksi peringatan tertulis, penghentian sebagian atau keseluruhan produksi, smpe pembekuan usaha," jelasnya.
Diketahui, berdasarkan surat edaran Menaker nomor M/2/HK.04.00/III/2023/ pembayaran THR oleh perusahaan kepada para pekerjanya yakni maksimal pada Sabtu, (15/4/2023) ini. (RRD)