IDXChannel - Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dijeboloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin. Ia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp11 miliar dan USD36 ribu.
"Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah, (2/2) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 12 Januari 2022 dengan Terpidana Stepanus Robin Pattuju dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (5/1/2022).
Robin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Dan juga pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp2,3 Miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan," kata Ali.
Jaksa KPK juga mengeksekusi advokat Maskur Husain ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin. Maskur bakal menjalani pidana penjaranya usai divonis 9 tahun penjara