sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terima Suap Rp11 Miliar, Eks Penyidik KPK Dijebloskan ke Sukamiskin Selama 11 Tahun

Economics editor Raka Dwi Novianto
05/02/2022 17:20 WIB
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dijeboloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin.
Terima Suap Rp11 Miliar, Eks Penyidik KPK Dijebloskan ke Sukamiskin Selama 11 Tahun (FOTO: MNC Media)
Terima Suap Rp11 Miliar, Eks Penyidik KPK Dijebloskan ke Sukamiskin Selama 11 Tahun (FOTO: MNC Media)

"Dihari yang sama sekaligus dilakukan juga eksekusi untuk Terpidana Maskur Husain berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 67/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 12 Januari 2022 dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin," kata Ali.

Maskur juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

"Dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp8,7 Miliar dan USD 36 ribu dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ungkap Ali.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Robin dan Maskur terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terkait penanganan perkara di KPK.  Robin bersama Maskur terbukti menerima uang suap Rp11 miliar dan US$36 ribu (Rp513 juta). Uang itu didapatkan dari pengurusan lima perkara berbeda di KPK. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement