IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo (MAW), dan 34 pihak lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 11 Agustus 2022. Mukti dan pihak lainnya diduga terlibat praktek suap terkait pengadaan barang dan jasa hingga lelang jabatan.
Berdasarkan hasil penelusuran MNC Portal Indonesia, harta kekayaan Mukti Agung pernah berkurang lebih dari Rp7 miliar kurun waktu setahun. Ditelisik lewat laman elhkpn.kpk.go.id, Mukti pernah memiliki harta kekayaan sebesar Rp8.991.495.564 (Rp8,9 miliar) saat mencalonkan diri sebagai Bupati Pemalang pada 2020.
Harta kekayaan Mukti saat itu didominasi tanah dan bangunan. Ia mempunyai tiga bidang tanah dan satu aset tanah disertai bangunan di daerah Brebes yang nilai total keseluruhannya mencapai Rp8,3 miliar.
Mukti tercatat juga memiliki mobil Toyota Innova tahun 2016 senilai Rp315 juta. Tak hanya itu, ia juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp226 juta serta kas dan setara kas sejumlah Rp100 juta. Sehingga, total harta kekayaan Mukti pada 2020 sebesar Rp8,9 miliar.
Setahun kemudian, atau tepatnya pada pelaporan periodik 2021, harta kekayaan Mukti turun drastis menjadi Rp1.238.068.102 (Rp1,2 miliar). Ada penurunan harta kekayaan sejumlah Rp7,7 miliar dalam waktu setahun.