"Apapun keputusan dari dewan (DPRD DKI), kami dari Pemprov DKI Jakarta akan menindaklanjutinya," ucap Syafrin.
Sebagai informasi, kebijakan ERP tercantum dalam Raperda PL2SE yang akan diterapkan setiap hari pukul 05.00-22.00 WIB.
Besaran usulan tarif dari Dishub DKI senilai Rp5.000-19.900. Kebijakan ERP pun diwacanakan akan diterapkan di 25 ruas jalan protokol Ibu Kota.
Kebijakan ERP pun tengah dalam pembahasan di tingkat DPRD DKI. Namun, dua kali agenda rapat soal ERP selalu ditunda akibat tidak hadirnya perwakilan Pemprov DKI. (NIA)