IDXChannel - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan akan menunggu kebijakan terkait honorer yang akan ditiadakan pada 2023 nanti.
"Ini kan 2023. Tentu seperti yang kita ketahui di Jakarta ini, kita punya pegawai tenaga honorer itu jumlahnya jauh lebih besar dari pada PNS ya, bahkan di sekolah negeri, di puskesmas dimana-mana," ujar pria yang biasa disapa Ariza Selasa (7/6/2022).
Ariza menambahkan, Pemerintah Pusat yang akan menentukan terkait kebijakan tersebut. Ia menuturkan Honorer memang dapat melengkapi kekurangan dari jumlah ASN yang ada.
"Memang tenaga honorer itu menjadi pendukung melengkapi kekurangan dari jumlah PNS yang ada, untuk itu kita berharap nanti kebijakan yang diambil Pemerintah Pusat, tentu akan memperhatikan keterbutuhan kita akan tenaga SDM, untuk melengkapi PNS atau ASN yg ada," tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menghapuskan tenaga kerja honorer dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN pada 2023. Aturan ini tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 31 Mei 2022.
Surat tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK diundangkan pada 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat 1 jatuh pada 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.
(NDA)