"Bagi sebagian masyarakat, tanah menjadi bagian penting dalam kehidupan, manakala diperlukan untuk kepentingan pembangunan terkadang menimbulkan reaksi penolakan dari masyarakat," ujarnya beberapa waktu lalu.
Disisi lain, untuk kecepatan penyelesaian pembangunan infrastruktur diperlukan berbagai percepatan dan penyederhanaan perizinan."Untuk itu terobosan dan proses penyederhanaan perizinan pengadaan lahan di jalan tol ini menjadi sangat penting, apa lagi jalan tol ini adalah proyek strategis nasional," ungkap dia.
Dia juga menjelaskan pemahaman akan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, UU No. 2 tahun 2012, peraturan pertanahan yang baru diterbitkan yakni PP 19 Tahun 2021, dan permendagri nomor 1 tahun 2016, perlu terus dipelajari dan dipahami bersama.
“Sehingga percepatan yang kita harapkan bisa dicapai dan percepatan pembangunan perekonomian melalui pembangunan jalan tol ini bisa segera dirasakan oleh masyarakat," tutur dia.
Sebagai informasi, pembangunan Jalan Tol Cisumdawu sepanjang 61 Km di Provinsi Jawa Barat terdiri dari enam seksi akan terhubung dengan Jalan Tol Akses Bandara Kertajati dan diharapkan dapat meningkatkan konektivitas ke Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati yang sudah mulai beroperasi.