sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terlalu Berfokus ke Aspek Ekonomi, Pembangunan Infrastruktur Era Jokowi Disoal

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
22/04/2024 01:24 WIB
isu HAM kerap terdampak dalam sebuah pembangunan yang berorientasi pada aspek ekonomi.
Terlalu Berfokus ke Aspek Ekonomi, Pembangunan Infrastruktur Era Jokowi Disoal (foto: MNC Media)
Terlalu Berfokus ke Aspek Ekonomi, Pembangunan Infrastruktur Era Jokowi Disoal (foto: MNC Media)

IDXChannel - Kinerja pembangunan infrastruktur di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo dinilai hanya berorientasi pada aspek ekonomi semata.

Di lain pihak, dalam kurun waktu 10 tahun periode kepemimpinannya, Jokowi justru dianggap banyak mengesampingkan persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) dan aspek lingkungan.

Menurut Direktur Pusat Hukum, HAM dan Gender LP3ES, Hadi Rahmat Purnama, semestinya pembangunan yang dilakukan pemerintah tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi saja, namun juga melihat lebih dekat dampak dari sebuah pembangunan terhadap masyarakat yang tanahnya menjadi tempat pembangunan infrastruktur.

"Developmentalism yang dilakukan Presiden Jokowi saat ini yang diarahkan untuk kepentingan ekonomi harus menjadi yang selalu kita kritisi," ujar Hadi, dalam diskusi publik secara virtual, Minggu (21/4/2024).

Hadi menjelaskan, isu HAM kerap terdampak dalam sebuah pembangunan yang berorientasi pada aspek ekonomi. Belum lagi aspek lingkungan yang juga kerap diabaikan untuk mempercepat proses perizinan sebelum dilakukannya kegiatan konstruksi.

"Bagaimana kaitannya dengan HAM akan menjadi permasalahan besar di dalam pembangunan ekonomi yang ada saat ini, karena mengesampingkan banyak hal, terutama yang dikesampingkan adalah hak masyarakat setempat," tutur Hadi.

Dikatakan Hadi, baik aspek HAM dan isu lingkungan yang kerap dilanggar dalam mengakselerasi pembangunan itu celakanya difasilitasi oleh undang-undang, seperti lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) beserta aturan-aturan turunannya yang mendukung pembangunan infrastruktur.

Sebagai contoh, adalah lahirnya PP 42 tahun 2021 yang menjadi dasar untuk kemudahan Proyek Strategis Nasional.

Pada pasal 1 ayat (2) bahkan jelas disebutkan bahwa Pemerintah akan memberikan kemudahan atas segala bentuk perizinan/non perizinan dalam rangka percepatan proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, dan kelancaran pengendalian operasi termasuk didalamnya mekanisme pembiayaan untuk proyek strategis nasional.

"Ini kemudian diperkuat dengan hukum hukum dibentuk, UU ITE, UUCK yang tidak berpihak publik, tapi kepentingan ekonomi dan menguntungkan kelompok tertentu," pungkas Hadi. (TSA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement