"Bagaimana kaitannya dengan HAM akan menjadi permasalahan besar di dalam pembangunan ekonomi yang ada saat ini, karena mengesampingkan banyak hal, terutama yang dikesampingkan adalah hak masyarakat setempat," tutur Hadi.
Dikatakan Hadi, baik aspek HAM dan isu lingkungan yang kerap dilanggar dalam mengakselerasi pembangunan itu celakanya difasilitasi oleh undang-undang, seperti lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) beserta aturan-aturan turunannya yang mendukung pembangunan infrastruktur.
Sebagai contoh, adalah lahirnya PP 42 tahun 2021 yang menjadi dasar untuk kemudahan Proyek Strategis Nasional.
Pada pasal 1 ayat (2) bahkan jelas disebutkan bahwa Pemerintah akan memberikan kemudahan atas segala bentuk perizinan/non perizinan dalam rangka percepatan proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, dan kelancaran pengendalian operasi termasuk didalamnya mekanisme pembiayaan untuk proyek strategis nasional.
"Ini kemudian diperkuat dengan hukum hukum dibentuk, UU ITE, UUCK yang tidak berpihak publik, tapi kepentingan ekonomi dan menguntungkan kelompok tertentu," pungkas Hadi. (TSA)