Zulhas mengatakan, alokasi pupuk subsidi tahun ini 9,5 juta ton, tetapi baru bisa dikirim 4,5 juta. Perkara itu disebabkan oleh regulasi di level pemerintah daerah (pemda).
Artinya, sebelum sampai ke tangan petani, pupuk yang sudah dikirim oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) masih harus menunggu surat keputusan (SK) Gubernur, lalu SK Bupati.
Setelah SK dikeluarkan, barulah pupuk bisa serahkan kepada mereka yang berhak menerima. Proses ini dipandang menghambat penyerapan pupuk.
“Walaupun alokasi besar, cukup, tetapi kalau prosedurnya bertele-tele, menggular, akhirnya juga gak bisa terserap dengan baik, ini yang dipangkas,” katanya.