Karena itu, dalam rapat koordinasi pemerintah memutuskan memangkas aturan. Alternatifnya, penyaluran pupuk subsidi hanya berdasarkan SK Menteri Pertanian (Mentan).
Selanjutnya, dari Kementerian Pertanian diserahkan ke Pupuk Indonesia. Lalu, perusahaan menyuplai langsung kepada gabungan kelompok tani (Gapoktan).
“Nah, Gapoktan bertanggung jawab sampai kepada petaninya karena Gapoktan paling di depan,” ujar dia.
Pemangkasan regulasi pupuk mulai berlaku pada Januari 2025, setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP).
(Dhera Arizona)