sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Teror Nasabah Via SMS, Bareskrim Sikat Jaringan Pinjol Ilegal Karib Bro 

Economics editor Putranegara Batubara/MPI
30/03/2022 18:58 WIB
Bareskrim Polri menangkap empat tersangka peneror lewat SMS terkait jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal Karib Bro.
Teror Nasabah Via SMS, Bareskrim Sikat Jaringan Pinjol Ilegal Karib Bro  (Dok.MNC)
Teror Nasabah Via SMS, Bareskrim Sikat Jaringan Pinjol Ilegal Karib Bro  (Dok.MNC)

"Modus operandi lakukan kegiatan penagihan terhadap nasabah pinjol dengan mengirimkan pesan ancaman dan penghinaan," ujar Ramadhan. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 sampai dengan Pasal 33, sebagaimana mana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4)  Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 50 Jo Pasal 34 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement