"Modus operandi lakukan kegiatan penagihan terhadap nasabah pinjol dengan mengirimkan pesan ancaman dan penghinaan," ujar Ramadhan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 sampai dengan Pasal 33, sebagaimana mana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 50 Jo Pasal 34 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(IND)