IDXChannel- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap empat tersangka peneror lewat SMS terkait jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal Karib Bro.
"Telah dilakukan penangkapan 4 tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Ramadhan menjelaskan, tersangka pertama berinisial G yang berperan melakukan penagihan dengan mengirimkan pesan ancaman kepada nasabahnya.
Kemudian, tersangka kedua berinisial N berperan sebagai mengkordinir seluruh staf desk collection atau penagihan agar melakukan ancaman.
Lalu, tersangka ketiga J sebagai asisten dan penerjemah pemilik perusahaan pinjol. Dan terakhir, S merupakan admin yang mengelola data penagihan dan data kinerja para penagih.