Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangakakan dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
(SLF)
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangakakan dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
(SLF)