"Dalam kontrak tersebut tersangka SW mengaku sebagai pemilik Double Dipps serta kontrak berlaku selama 12 bulan dan apabila kontrak berakhir modal akan dikembalikan 100 persen," tuturnya.
Pada Agustus 2018, tersangka SW menawarkan lagi investasi Kartu Kredit kepada korban VS dan M. Korban diharuskan memberikan kartu kredit beserta pin kartu kredit kepada tersangka SW dengan limit kartu kredit minimal 20 juta rupiah.
"Pelaku kemudain menjanjikan keuntungan berupa 5 persen dari total limit kartu kredit yang dipakai setiap bulannya," ucapnya.
Selanjutnya, ketika korban memberikan kartu kredit, tersangka SW memberikan kuitansi tanda terima dengan logo Double Dipps. Pada Agustus 2019, tersangka SW menawarkan Investasi lagi yang bernama Investasi Pegadaian dan menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen per bulan dari nilai investasi selama 6 bulan.
"Apabila investasi berakhir, modal investasi dikembalikan 100 persen dan untuk investasi tersebut tersangka SW memberikan kuitansi tanda terima dengan menggunakan logo Double Dipps," bebernya.