IDXChannel - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan, pihaknya meringkus dua tersangka kasus dugaan investasi fiktif yang mengatasnamakan brand merek perusahaan, investasi kartu kredit, pegadaian dan koperasi. Sebanyak 15 korban tertipu dengan total kerugian mencapai Rp19,6 miliar.
"Kedua tersangka tersebut berinisial SW (37) dan IA (31). Keduanya perempuan dan memiliki peran masing-masing," kata dia saat konferensi pers, Jumat (13/1/2023).
Pasma menjelaskan, modus tersangka SW awalnya menjalin kerjasama kemitraan waralaba Double Dipps dengan PT Sinar Harapan Abadi, dengan durasi kontrak selama 5 tahun mulai tahun 2011 dan berakhir 30 September 2016.
"Bersamaan dengan itu, pada bulan Maret 2016, tersangka SW menjalin kerjasama dengan tersangka IA untuk bersama sama mengelola investasi Double Dipps dengan langkah awal membuka rekening pribadi di Bank BCA atas nama IA," ujarnya.
Selanjutnya, SW menawarkan Investasi Double Dipps kepada korban VS dan istri korban M dengan keuntungan sebesar 25 persen per tahun. Kontrak tersebut dituangkan dalam surat perjanjian kontrak dengan logo Double Dipps.