Yang mana pembebasan tugas sementara waktu selama menjalani pemeriksaan oleh pihak yang berwajib terhitung sejak 10 September 2021. Menurutnya, apabila karyawan tersebut terbukti bersalah secara hukum maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan yang berlaku berupa PHK dengan tidak hormat.
”Jika yang bersangkutan tidak terbukti bersalah atas dugaan terlibat dalam jaringan terorisme, perusahaan akan melakukan tindakan mendukung pemulihan nama baiknya,” ungkapnya.
Karyawan Kimia Farma ini ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri pada Jumat, 10 September 2021. Dia diduga menjadi bagian dari kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI). (TYO)